BOGOR - Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 20 September 2023.
"Di antara tersangka yang kita amankan ini ada 1 yang residivis, dia pernah merasakan di lapas Paledang tahun 2017 pernah menjalani hukuman di sana selama 4 tahun dan kembali kita tangkap," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.
"Ada juga tersangka di bawah umur, kepemilikan dari narkotika psikotropika dan sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan," ungkap Bismo.