Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesta Narkoba di Kontrakan, PNS Pemkab Solok Ditangkap

Budi Sunandar , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |02:02 WIB
Pesta Narkoba di Kontrakan, PNS Pemkab Solok Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Keempat orang tersangka merupakan DPO kasus narkoba yang selama ini menjadi target operasi polisi yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba, satu orang diantaranya bahkan berprofesi sebagai PNS disalah satu dinas pemerintahan Kabupaten Solok.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu, bong atau alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai tiga juta rupiah yang diduga sebagai uang penjualan narkoba.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut yang diduga kerap menggelar pesta dan transaksi narkoba.

Bersama barang bukti, ke empat orang tersangka digelandang ke mapolres solok untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 uu narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement