JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan angkat bicara tentang dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menurutnya, Perpres yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke Pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan, tujuannya sangat baik untuk berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan Pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Menurut Yerry --yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu-- kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
"Setiap perusahaan itu memiliki kebijakan dan spesifikasi kebutuhan sendiri dalam penerimaan lowongan pekerjaan. Jadi tentu idealnya pemerintah juga tidak akan intervensi," kata Yerry.
Dengan demikian, ia melanjutkan, yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan pelatihan dan meningkatkan skill para pencari kerja.
"Sehingga semakin banyak pencari kerja yang memiliki keterampilan tinggi dan mudah mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.