Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Johnny Plate, Saksi Mahkota Dicecar Hakim soal Commitment Fee: Jangan Macam-Macam!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |14:06 WIB
Sidang Johnny Plate, Saksi Mahkota Dicecar Hakim soal Commitment Fee: Jangan Macam-Macam!
Sidang kasus dugaan korupsi Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

 

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar saksi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak soal commitment fee dengan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar yang rencananya mau bergabung dengan Bakti Kominfo di proyek BTS 4G.

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan Galumbang soal ada atau tidaknya pertemuan dengan Arya. Galumbang pun mengiyakan adanya pertemuan dengan Arya lantaran PT Lintasarta merupakan klien terbesar dari perusahaannya.

"Ada nggak saudara berbicara masalah commitment fee?" kata Fahzal di ruang sidang, Senin (3/10/2023).

"Tidak," jawab Galumbang.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim meyakini Galumbang mencoba menutup-nutupi sesuatu. Kemudian, Hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

"Jangan macam-macam saudara," tegas Fahzal.

"Tidak ada Yang Mulia, tidak mungkin pelanggan kami..," kata Galumbang.

"Jangan tidak mungkin tidak mungkin, menawarkan?" cecar Hakim Fahzal.

"Seperti yang sudah saya jelaskan Yang Mulia," jawab Galumbang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement