Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Geledah dan Sita 3 Perusahaan Kasus Pembangunan Tol Japek II

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |09:03 WIB
Kejagung Geledah dan Sita 3 Perusahaan Kasus Pembangunan Tol Japek II
Penggeledahan 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga tempat perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga perusahaan digeledahan dan disita pada Senin 2 Oktober 2023, kemarin. Ketiganya berada di Provinsi DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

"Pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

 BACA JUGA:

"Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," tambah Ketut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement