Selanjutnya, ibu korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak sehingga mengundang warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Caringin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia ngajak rujuk. Tapi motifnya adalah sakit hati," tutup AKP M. Ilham.
(Fahmi Firdaus )