Atas kecurigaan tersebut, ibu korban mencoba melakukan penyelidikan dengan menunggu di malam hari.
"Ibunya curiga lalu menunggu di malam hari. Benar saja, ibunya mendengar ada langkah kaki dan terhenti di kamar anaknya. Setelah dibuka kamar tersebut, ibunya melihat pelaku yang berada di dalam kamar anaknya sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke polisi," ucap Kapolsek.
Junaidi mengungkapkan, usai kepergok, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah pada Jumat (29/9/2023).
"Pelaku ini sempat melarikan diri. Kami lakukan penyelidikan dan pada Jumat lalu menangkapnya tanpa perlawanan," kata Junaidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)