MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati sebanyak 16 terdakwa kasus peredaran gelap narkoba di sejumlah persidangan yang digelar dalam kurun waktu sepekan terakhir. Total hingga September 2023 ini telah ada 73 bandit narkoba yang mereka tuntut mati.
Dari 16 terdakwa narkoba yang dituntut mati dalam sepekan terakhir, 9 di antaranya ditangani Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Lalu 4 ditangani Kejaksaan Negeri Langkat dan 3 ditangani Kejaksaan Negeri Asahan.
"Pekan ini ada 16 orang. Sedangkan secara kumulatif hingga September 2023 sebanyak 73 orang. Sebagian sudah diputus di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, sebagian lagi masih banding dan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Selasa (3/10/2023).
Dari 16 terdakwa yang dituntut mati, 9 orang terdakwa yang terlibat dalam kasus kepemilikan sebanyak 50 kilogram sabu. Tuntutan terhadap mereka dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sergai pada 26 September 2023.
Masing-masing bernama Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi. Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dan Heri Setiawan Bin Suryono.
"Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut, yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai," ucap Yos.
Yos mengatakan tuntutan mati adalah pidana yang terberat, menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.
"Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.