Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Langkah Pemerintah Tak PHK Massal Honorer

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |19:16 WIB
RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Langkah Pemerintah Tak PHK Massal Honorer
Yerry Tawalujan sambut baik pengesahan UU ASN tidak membuat PHK honorer (Foto : MPI)
A
A
A

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement