JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai memasang plang bertuliskan tanah aset negara di sejumlah titik di Hotel Sultan, Jakarta Pusat
PPKGBK hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahu pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir. Kedatangan PPKGBK didampingi oleh aparat kepolisian.
"PPKGBK telah beberapa kali memberikan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan telah berakhir,"ujar Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (4/10/2023).
Hari ini, kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," pungkasnya.
Pantauan MNC Portal di lokasi, kondisi di Hotel Sultan terpantau masih kondusif. Sejumlah petugas juga berada di lokasi.
Pihak PPKGBK juga terlihat memasang sejumlah plang dan spanduk di sekitar Hotel Sultan. Rencananya, pemasangan spanduk akan dilakukan di 15 titik. Plang tersebut bertuliskan "Tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia".
Sekadar diketahui, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games tahun 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun.
Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971. Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.
(Fahmi Firdaus )