Sementara tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp 20 juta oleh tersangka N. Kemudian tersangka NF berperan menjemput sabu-sabu itu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung. Atas perannya itu NF dijanjikan upah Rp 450 juta oleh tersangka N.
Sedangkan tersangka N berperan sebagai pengendali peredaran sabu-sabu itu. Dia dijanjikan upah Rp 225 juta oleh seseorang bernama Aseng di Malaysia yang kini keberadaannya tengah diselidiki polisi.
(Angkasa Yudhistira)