Sementara tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp 20 juta oleh tersangka N. Kemudian tersangka NF berperan menjemput sabu-sabu itu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung. Atas perannya itu NF dijanjikan upah Rp 450 juta oleh tersangka N.
Sedangkan tersangka N berperan sebagai pengendali peredaran sabu-sabu itu. Dia dijanjikan upah Rp 225 juta oleh seseorang bernama Aseng di Malaysia yang kini keberadaannya tengah diselidiki polisi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.