MEDAN - Polisi menangkap 6 anggota jaringan narkoba Aceh-Medan. Dari penangkapan itu sebanyak 45 kilogram (kg) narkoba jenis sabu berhasil disita. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan keenam tersangka anggota jaringan narkoba itu adalah MM, S, MR, TM, NF dan N.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan seberat 45 kilogram,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memaparkan pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Irjen Agung mengaku keenam tersangka ini berhasil ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Sumut yang diduga dilalukan oleh para tersangka.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan. Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Polda Sumut," jelasnya.
Keenam tersangka, papar Irjen Agung, memiliki peran masing-masing dalam jaringan itu. Tersangka MM dan S berperan menjemput sabu-sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Atas perannya MM dan S dijanjikan upah senilai Rp 135 juta dari tersangka N alias Agam.