JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, terkait kasus gembong narkoba Fredy Pratama, pada hari ini (5/10/2023).
“Betul (Zul Zivilia diperiksa hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi awak media, Jakarta.
Mukti menjelaskan, Zul Zivilia diperiksa lantaran membeli narkotika ke seorang Bandar bernama Rian yang disinyalir jaringan dari Fredy Pratama.
"Dahulu si Zul, beli dari si Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama alias Casanova makanya kita mau BAP dahulu," ujar Mukti.
Diketahui, Zul Zivilia dihukum 18 tahun penjara lantaran kasus tindak pidana narkoba. Ia menjalani kurungan di Lapas Narkotik Kelas II Gunung Sindur.