Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPR RI Tegaskan UU ASN Untuk Pemerataan Kualitas Abdi Negara di Daerah 3T

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |13:29 WIB
Ketua DPR RI Tegaskan UU ASN Untuk Pemerataan Kualitas Abdi Negara di Daerah 3T
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pengesahan UU ASN merupakan dukungan lembaga legislator untuk pemerataan abdi negara yang berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata, karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2023).

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

“Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas mantan Menko PMK itu.

Harapan itu dilandasi lantaran terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, UU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi itu dinilai untuk mencapai target arah pembangunan nasional.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Puan.

Lewat UU ASN, Puan berkata, Pemerintah juga bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap, beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ungkapnya.

Jika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi, ia merasa, akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

“Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN tersebut memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,” terang Puan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement