OKU TIMUR - Neno Arisman (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono mengatakan kronologis kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, lalu berlanjut pacaran, selama berpacaran itu korban disetubuhi tersangka hingga 7 kali.
Dan terakhir perbuatan tersangka terhadap korban terjadi di sebuah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian mengajak ke kontrakan teman pelaku di Desa Rantau Jaya, selanjutnya pada saat dikontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban, dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil)," jelas AKP Hamsal, Kamis (5/10/2023).