Dari laporan itu, polisi langsung tindak lanjuti dengan penangkapan satu tersangka berinisial BF.
Dalam penangkapan itu, Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
BACA JUGA:
1. Satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem;
2. Satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem;
3. Satu buah KTP a.n Sdr. BF;
4. Tiga unit handphone;
5. Enam unit simcard; dan
6. Satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandas Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )