JAKARTA - Polisi telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan body checking para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
BACA JUGA:
“Rencana minggu depan kita akan panggil (tersangka),” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Hengki mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menggandeng sejumlah pihak untuk menjamin objektivitas penyidikan.
BACA JUGA:
“Dalam proses penyidikan kami, kami tidak sendiri. Kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTDPPA DKI serta menggandeng ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hengki menyebut bahwa koordinasi dengan berbagai pihak ini dilakukan guna menyempurnakan pasal yang akan menjerat tersangka.