BACA JUGA:
Jajaran Sat Reskrim langsung bergerak menuju Lutra dan kurang lebih tujuh jam berhasil meringkus FH. Selain Yamaha Mio M3, polisi juga menyita sweater hijau FH yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 362 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)