Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Maling Motor Modus Jual Stiker Keliling di Kolaka Utara

Muh Rusli , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |16:07 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor Modus Jual Stiker Keliling di Kolaka Utara
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Muh Rusli)
A
A
A

 BACA JUGA:

Jajaran Sat Reskrim langsung bergerak menuju Lutra dan kurang lebih tujuh jam berhasil meringkus FH. Selain Yamaha Mio M3, polisi juga menyita sweater hijau FH yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 362 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement