JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan delapan orang lainnya ke luar negeri (LN). Dalam daftar tersebut termasuk anak dan cucu SYL.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Naik ke Penyidikan
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kasus korupsi di lingkungan Kementan saat ini naik status ke penyidikan. Sebab pihaknya telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Hasil dokumen sitaan, KPK menetapkan orang-orang yang dilarang untuk keluar dari Indonesia.
"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut," ucap Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).

Eksklusif: Dicuekin Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Pulang Tidak Pamit
2. Pendalaman Lebih Jauh
Dari dokumen penggeledahan itu, KPK perlu mendalami lebih jauh kasus korupsi tersebut. Saat ini KPK telah mencegah sembilan orang termasuk, tiga keluarga SYL untuk pergi ke LN.
"Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," katanya.
BACA JUGA:
3. Dicegah 6 Bulan
Ali mengatakan, sembilan orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atau hingga April 2024. Ali tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.