JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) takin akan menjatuhi hukuman berat pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) yang melakukan pemerkosaan, pencurian, dan penganiayaan pada sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bakal masuk ke babak baru meja hijau.
DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo menyebut pihaknya hakim akan menjatuhi hukuman berat dua tersangka kasus tersebut. "Melihat kasus ini sangat sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dalam kasus melakukan intimidasi kepada korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain pelaku mentampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mebdatangi kontrakan korban.
"Bahkan sata dengar dua kali untuk menekan korban untuk meminta damai. Rasanya panas untuk diberikan hukuman berat," katanya.
Lebih lanjut Kenzo mengatakan bahwa dari 19 kasus yang ditangani semuanya telah diputus dengan hukuman berat. "Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun," pungkasnya.