JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina alias Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Di sana disebutkan gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Merespons hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan siap menghadapi gugatan yang diajukan Karen.
"KPK tentu siap hadapi permohonan pra peradilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tambahnya.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.