Akibatnya, korban langsung roboh bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Wakapolres mengatakan, pelaku mengaku dendam kepada korban karena janji akan membantu mengobati sakit yang dideritanya akibat guna-guna. Namun, hingga tiga tahun berlalu, pelaku merasa dirinya masih tetap sakit.
"Untuk memproses pelaku, polisi akan memeriksakan kejiwaannya terlebih dahulu," ujar Mustijat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.