JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Dito usai menjalani persidangan sebagai saksi tepat pada pukul 11.55 WIB. Ia, terlihat berjalan meninggalkan Tipikor sembari mengembuskan nafas lega.
BACA JUGA:
Di sela-sela meninggalkan Tipikor, Dito dengan lantang berucap ke awak media jika sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.
"Semuanya sudah saya sampaikan di persidangan," ujar Dito diiringi senyuman.
"Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu," timpalnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.