“Pelaku dan korban memang sebelumnya berpacaran dan saat korban ingin memutuskan pelaku, membuat pelaku marah karena tak terima diputus sehingga akhirnya pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban tidak berbusana,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)