SYH diketahui 'sekamar' dengan mahasiswi tersebut di kediaman pribadinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Karena perbuatannya sudah di luar batas kewajaran, keduanya diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga, termasuk istri SYH, Desni, terkait perilaku suaminya.
Sebelumnya, Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memecat oknum dosen yang kepergok ngamar bersama mahasiswinya.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan dua sejoli bukan suami istri tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus.
"(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non-PNS atau dipecat," ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
(Fahmi Firdaus )