JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini. Terkait pencucian uang adalah klaster yang ke 3. Sepanjang penyidik menyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapapun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Bahkan, lanjut Tama, bagi mereka yang hanya menerima saja, bisa juga terjerat sepanjang orang tersebut diduga mengetahui pemberian tersebut dari hasil kejahatan korupsi.
Tama mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru semakin besar karena tindak pidana pencucian uang menerapkan prinsip follow the money.
Adapun, kata dia, tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi.
"Mungkin yang menjadi perdebatan, apakah Partai Politik merupakan korporasi? Menurut UU TPPU, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum," jelasnya.