Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Eks Mentan, Tama Langkun: Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |21:30 WIB
Korupsi Eks Mentan, Tama Langkun: Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru
Tama S Langkun (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Karena itu, Tama meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu agar menjaga prinsip kenetralan dalam pengungkapan perkara.

"Saya rasa kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat menentukan pontensial tersangka selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke Partai NasDem. Jumlah uang yang mengalir senilai miliaran rupiah.

 BACA JUGA:

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat 13 Oktober 2023.

 BACA JUGA:

Pria disapa Alex ini mengungkapkan jumlah dugaan aliran uang tersebut belum bisa dirinci. Namun KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang ke Partai NasDem.

"Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," katanya.

Selain itu, KPK juga masih mendalami uang gratifikasi yang diterima SYL, Sekjen Kementan; Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan; Muhammad Hatta (MH).

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan KPK. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) juga ditahan sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement