JAKARTA - Meskipun tidak suka putusannya, apa yang sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, sudah final dan wajib dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dengan menegaskan bahwa putusan MK sudah berlaku sejak putusan tersebut diketok.
Di sisi lain, dirinya berharap agar putusan MK tak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu. Suka tidak suka, ia meminta semua partai politik harus terus mengikuti proses tahapan pemilu yang berjalan.
"Saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu semuanya harus siap ikut Pemilu dengan keputusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi mengatakan putusan MK final," ujar Mahfud MD, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain Mahfud mengatakan, jika memang MK menyatakan kepala daerah bisa ikut Pilpres meski belum 40 tahun, artinya Gibran bisa ikut Pilpres 2024.
"Kalau memang putusan pernah tersebut kepala daerah itu boleh (ikut Pilpres), kalau putusan berbunyi begitu artinya boleh, karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujar Mahfud.