Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bilang Putusan MK Final: Meskipun Kita Tidak Suka Putusannya

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:56 WIB
Mahfud MD Bilang Putusan MK Final: Meskipun Kita Tidak Suka Putusannya
Menko Polhukam Mahfud MD menagatakan putusan MK final (Foto : Tangkapan layar)
A
A
A

Diketahui, dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

BACA JUGA:

Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement