Diketahui, dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.