Terkait pernyataan tersebut, jaksa kemudian menjelaskan dalam sebuah akta tertulis harga sewa ruko untuk enam tahun mencapai Rp910 juta.
"Apakah terealisasi semua Pak itu Rp910 juta itu saudara bayarkan semua ke Terdakwa?" tanya Jaksa.
Arifin pun membantah telah membayarkan uang Rp910 juta untuk sewa ruko selama enam tahun. Pasalnya, ia hanya menempati ruko tersebut selama empat tahun lantaran usahanya sepi pembeli.
Dalam jangka waktu empat tahun, Arifin menyebutkan membayar Rp550 juta yang dibayarkan melalui dua tahap. "Berapa kemudian yang saudara bayarkan (sewa 4 tahun)?" tanya Jaksa.
"Rp250juta sama Rp300 juta," jawab saksi.
Sekadar informasi, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.