Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Akui Sewa Ruko Rafael Alun Rp550 Juta untuk 4 Tahun

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |20:47 WIB
 Saksi Akui Sewa Ruko Rafael Alun Rp550 Juta untuk 4 Tahun
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam persidangan, saksi Arifin Wongso Atmojo selalu pihak swasta menyatakan pernah menyewa rumah toko (ruko) milik RAT. Hal itu terungkap berawal dari pertanyaan Jaksa kepada saksi apakah mengenal terdakwa atau tidak.

Saksi kemudian mengaku tidak mengenal, namun pernah bertemu dengan RAT. Pertemuan itu terkait dengan transaksi penyewaan ruko.

"Pada saat mau menyewa toko, ketemu dengan terdakwa?" tanya Jaksa.

"Ketemu," jawab saksi.

"Berapa kali?" tanya Jaksa kembali.

"Sekali," jawab Arifin.

Arifin kemudian menyebutkan jika ruko yang dimaksud berada di daerah Meruya Jakarta Barat dan terdiri dari empat lantai. Penyewaan tersebut terjadi pada tahun 2012.

Dalam pertemuan itu, Arifin mengaku keduanya menyepakati harga sewa berada di angka Rp250 juta untuk jangka waktu dua tahun. Kondisi ruko, Arifin menyebutkan kotor selayaknya pernah ada pihak yang menyewa sebelumnya.

"Saudara rencana mau (menyewa) berapa tahun?" tanya Jaksa.

"Enam tahun," jawab saksi

"Dengan harga Rp250 juta per tahun itu?" tanya Jaksa lagi.

"Dua tahun (awal) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," jawab Arifin.

Terkait pernyataan tersebut, jaksa kemudian menjelaskan dalam sebuah akta tertulis harga sewa ruko untuk enam tahun mencapai Rp910 juta.

"Apakah terealisasi semua Pak itu Rp910 juta itu saudara bayarkan semua ke Terdakwa?" tanya Jaksa.

Arifin pun membantah telah membayarkan uang Rp910 juta untuk sewa ruko selama enam tahun. Pasalnya, ia hanya menempati ruko tersebut selama empat tahun lantaran usahanya sepi pembeli.

Dalam jangka waktu empat tahun, Arifin menyebutkan membayar Rp550 juta yang dibayarkan melalui dua tahap. "Berapa kemudian yang saudara bayarkan (sewa 4 tahun)?" tanya Jaksa.

"Rp250juta sama Rp300 juta," jawab saksi.

Sekadar informasi, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement