Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |11:01 WIB
Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda
Massa aksi padati kawasan Patung Kuda jelang putusan MK terkait gugtan batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang pembacaan putusan gugatan (Judicial Review) terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada hari ini.

Gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan sejumlah pihak dianggap sarat muatan politis karena melanggar prinsip open legal policy.

Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement