Adapun ketiga orang itu, kata dia, sejatinya merupakan kakak beradik, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel, BNB atau Bintang. Kini, Vadel dan rekan-rekannya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Mereka melakukan aksi pengeroyokan pada seorang babinsa di jalanan lantaran tak terima ditegur," tutup Bintoro.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.