JAKARTA — Kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G disebutkan tak seharusnya tidak masuk ke dalam ranah pidana korupsi. Hal ini lantaran proyek tersebut masih berjalan, sehingga belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti adanya kerugian keuangan negara.
Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai. Hal tersebut juga berlaku pada proyek-proyek pengadaan di kementerian atau lembaga negara.
“Belum bisa disebut ada kerugian negara. Sebab dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa potensi kerugian. Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?,” kata Chairul saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Anang Achmad Latif, mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pandangan Chairul Huda, yang juga penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum dari Anang Latif mengenai kesimpulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merugikan negara Rp8,03 triliun.
BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.