Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gabut, Pelajar Tawuran hingga Tewaskan 1 Orang di Palembang

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |10:22 WIB
Gabut, Pelajar Tawuran hingga Tewaskan 1 Orang di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono rilis kasus tawuran pelajar. (MPI/Dede Febriansyah)
A
A
A

Saat ini, lanjut Harryo, pihaknya masih mengejar 3 pelaku lainnya.

"Ada 3 pelaku utama yang kini masih DPO, dua di antaranya sudah kami kantongi identitasnya dan satu masih Mr X, bahkan masih ada yang berstatus pelajar," tuturnya.

Sementara itu salah satu pelaku AR (14) mengaku, bahwa dirinya hanya membawakan senjata saat tawuran.

"Motifnya saling ajak lewat medsos IG, untuk seru-seruan saja," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka kini dikenakan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement