Terduga pelaku, kata Ibnu, ditangkap saat berada di salah satu pondok di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak dua kali. Aksi tersebut diperbuat terduga pelaku saat tidur," kata Ibnu, Selasa (17/10/2023).
Selain terduga pelaku, jelas Ibnu, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna kuning bertuliskan bandoeng, 1 buah celana panjang warna kuning, 1 buah celana dalam warna biru dan 1 buah kaos dalam warna biru.
Terduga pelaku, kata Ibnu, dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)