Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Mengejutkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |11:32 WIB
6 Fakta Mengejutkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
TKP kasus pembunuhan ibu-anak di Subang. (Foto: MPI)
A
A
A

BANDUNG - Teka-teki kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22), mulai terkuak setelah berlangsung lebih dari dua tahun sejak 2021.

Polisi menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Kabar tersebut diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep yang juga suami korban Tuti. Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Tetapkan 5 Tersangka

Rohman menyatakan, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. Kelimanya yakni, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman, Selasa (17/10).

 BACA JUGA:

2. Yosep Cs Keukeuh Tak Bersalah

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rohman menyatakan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ungkapnya.

Rohman pun belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh polisi.

 BACA JUGA:

"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.

3. Berawal Pengakuan Danu

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Ya, benar (ada penetapan tersangka)" kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

4. Polisi Gali Motif Pelaku

Meski begitu, Surawan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.

"Lengkapnya sabar ya," imbuh Surawan.

Surawan menambahkan bahwa Danu sendiri diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi.

"Ya betul (menyerahkan diri)" katanya.

5. Polisi Telah Periksa 124 Saksi

Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.

Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.

6. Kilas Balik Kejadian

Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021) silam.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Polisi yang datang ke TKP langsung menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban.

Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya dengan kondisi tak berbusana dan luka parah di bagian kepala.

Keluarga korban yang datang ke lokasi kejadian pun histeris saat polisi mengevakuasi kedua korban. Kedua korban tersebut, yaitu Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement