Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Karen Agustiawan Tersangka Error in Persona

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |14:15 WIB
Gugat Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Karen Agustiawan Tersangka Error in Persona
Tim hukum dan keluarga Karen Agustiawan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hingga tiga pekan mendatang. Sementara hakim tunggal persidangan memutuskan sidang ditunda 9 hari.

Penundaan sidang dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023. Sehingga sidang akan digelar kembali pada Rabu 25 Oktober 2023 mendatang.

Penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka serta upaya paksa berupa penahanan, menurut Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan adalah tidak sah. Sebab, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Penetapan Karen sebagai tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena kerugian keuangan negara belum pasti dan nyata,” ujar Togi dalam keterangannnya dikutip, Kamis (19/10/2023).

Error in persona yang dimaksud Togi yakni, dalam perkara pengadaan LNG sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina.

Perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014 di era Karen Agustiawan juga sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto.

"SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada hari Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” kata Togi.

Menurut Togi, tidak ada pengiriman cargo LNG di era Karen Agustiawan. Ia pun menegaskan, tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.

"Seluruh SPA pengadaaan LNG di Pertamina, termasuk SPA LNG dari CCL (20 Maret 2015), Total Gas and Power (29 Januari 2016), Chevron Eni Rapak Limited (21 November 2016), Eni Muara Bakau (21 Desember 2016) terjadi pada era Dwi Soetjipto," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement