Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |05:31 WIB
Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Ditangkap Polres Lampung Timur
4 pelaku pengedar obat terlarang diamankan polisi/Foto: istimewa
A
A
A

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HP(21) dan EA(23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara. Dari kedua pelaku berhasil kita amankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” ungkap kapolres.

 BACA JUGA:

Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap ZH(17) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Pada (13/10/23) Pukul 16.00 Wib yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih didiga kerasa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bruto 0.50 Gram.

Selanjutnya bersama barang bukti, para pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement