Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HP(21) dan EA(23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara. Dari kedua pelaku berhasil kita amankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” ungkap kapolres.
BACA JUGA:
Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap ZH(17) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Pada (13/10/23) Pukul 16.00 Wib yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih didiga kerasa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bruto 0.50 Gram.
Selanjutnya bersama barang bukti, para pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nanda Aria)