Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Penyidikan

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |10:55 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Penyidikan
Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

"Mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023). 

Di sisi lain, Sugeng mengungkap, pihaknya sangat mengapresiasi upaya penuntasan kasus yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

 BACA JUGA:

"Penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023," katanya. 

Sugeng menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

 BACA JUGA:

Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement