INDRAMAYU - Para nelayan di Pantura Indramayu, mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan nelayan.
Hal itu terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:
Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan, Rasgianto mengatakan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.
Menurutnya, hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
BACA JUGA:
Rasgianto menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.
"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5 GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Jelas itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu juga memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.