Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Pakistan Imran Khan Didakwa Atas Tuduhan Membocorkan Rahasia Negara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |16:56 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan Didakwa Atas Tuduhan Membocorkan Rahasia Negara
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
A
A
A

ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan mendakwa mantan Perdana Menteri Imran Khan dan wakilnya dalam kasus undang-undang rahasia negara pada Senin, (23/10/2023) kata partainya. Dakwaan ini merupakan pukulan lain bagi mantan bintang kriket yang dipenjara menjelang pemilihan umum yang diharapkan pada Januari.

Tuduhan tersebut terkait dengan kabel rahasia yang dikirim ke Islamabad oleh duta besar Pakistan di Washington awal tahun lalu, yang dituduh dipublikasikan oleh Khan.

Khan membantahnya dan mengatakan isinya muncul di media dari sumber lain.

Pengadilan khusus mendakwa Khan dan wakil pemimpin partainya, mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Quershi, kata partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) kepada media, menambahkan bahwa kasus tersebut akan dimulai pada Jumat. (27/10/2023) Dikatakan bahwa pihaknya akan menentang dakwaan tersebut.

Khan mengatakan kabel tersebut adalah bukti konspirasi Amerika Serikat (AS) untuk mendorong militer Pakistan menggulingkannya dalam pemungutan suara parlemen pada 2022 karena ia mengunjungi Moskow tepat sebelum invasi Rusia ke Ukraina.

Baik Amerika Serikat maupun militer Pakistan menyangkal hal tersebut.

Khan dipaksa mundur dari jabatannya setelah kalah dalam mosi tidak percaya pada 2022 dan dia kemudian memimpin protes terhadap pemerintah yang mendorong pemilihan umum lebih awal, dan melawan militer, yang dia tuduh berusaha mengesampingkannya.

Pihak militer, yang telah memerintah secara langsung dalam jangka waktu yang lama dan mempunyai pengaruh terhadap pemerintahan sipil, membantah hal tersebut.

Khan telah mengajukan lusinan kasus hukum terhadapnya, yang dia kecam sebagai upaya untuk mengusirnya dari politik. Dia telah dinyatakan bersalah dalam satu kasus korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement