Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diprotes soal Paman Gibran, Anwar Usman Diinterupsi saat Sidang Putusan MK

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |13:30 WIB
Diprotes soal Paman Gibran, Anwar Usman Diinterupsi saat Sidang Putusan MK
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara)
A
A
A

Dalam Konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement