Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diprotes soal Paman Gibran, Anwar Usman Diinterupsi saat Sidang Putusan MK

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |13:30 WIB
Diprotes soal Paman Gibran, Anwar Usman Diinterupsi saat Sidang Putusan MK
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara)
A
A
A

Pada sidang putusannya, MK menolak menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.

Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tdak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement