Akibat 2 kali tusukan di bagian perut membuat korban mengalamı pendarahan dan juga lambung korban mengalami luka.
Melihat anaknya ditikam pelaku, orangtua korban, KT bersama teman-teman pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung menganiaya pelaku sehingga pelaku melarikan diri ke Manado.
Korban sendiri yang saat itu sudah mengalami pendarahan langsung dilarikan ke RS Prof Kandouw, Malalayang, Manado untuk dilakukan operasi. Namun, setelah dilakukan tindakan kedokteran, nyawa anak korban tidak tertolong.
"Pada Minggu, 22 Oktober 2023, Sat Reskrim Polres Minsel, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sehingga mengakibatkan kematian dengan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan oleh seorang pemuda dalam kondisi mabuk minuman keras dan obat obatan terhadap seorang Anak yang masih berusia 2 tahun," tutur Kapolres Minsel.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado bersama barang bukti satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm di mana dengan ukuran mata pisau 18 cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip. Gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang dililit dengan lakban warna hitam.
"Pelaku diancam dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki, menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling larna 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar," pungkas Kapolres.
(Arief Setyadi )