Dia menuturkan, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.
"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucapnya.
Fajar menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Di mana, dalam UU tersebut berbunyi 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.
Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.