Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |17:38 WIB
Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!
Koordinator TPDI Petrus Selestinus (Foto: Danandaya Arya Putra)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

Namun, salah satu pelapor dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus merasa aneh dalam pembentukan MKMK. Sebab, surat keputusan (SK) itu ditandatangani ketua MK, yang juga merupakan seorang terlapor.

"Oh iya orang yang menandatangani surat keputusan pengangkatan MKMK itu harusnya tidak boleh Pak Anwar Usman karena dia yang diadukan. Jadi kalau benar dia yang menandatangani itu betul cacat. Harusnya yang menandatangani itu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Petrus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Dia mengungkapkan, sebelum MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, soal kepala daerah bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, pihaknya telah melayang somasi lebih dulu. Dia berharap sembilan hakim yang dilayangkan somasi tidak ikut menangani perkara tersebut.

"Kita tanggal 12 Oktober sudah mensomasi sembilan hakim konstitusi supaya mundur dari perkara ini, sehingga kita berharap tanggal 16 Oktober itu mereka semua bersidang tapi mendikler, kami semua mundur ternyata tidak semua masuk dalam pokok perkara dan putusan dibacakan," sambungnya.

Sebab itu, pihaknya melayangkan laporan agar ketua MK mengundurkan diri, karena atas putusan itu memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut Pilpres, "Karena itu tanggal 18 Oktober kami mengadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi supaya diperiksa secara etik," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement