Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |17:28 WIB
Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal
Bapak dan anak di Bekasi kompak jadi penadah motor hasil curian dan begal. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement