Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |21:32 WIB
Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap
Sembunyikan sabu dan pil koplo di dubur, pembesuk Lapas Semarang ditangkap. (MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

Modus menyelundupkan sabu seperti itu didapati dari tetangganya. Saat sudah berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, dia akan ke kamar mandi dan mengeluarkannya.

Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menyebut narapidana penerima narkotika itu telah diberikan hukuman tambahan. Inisialnya DM.

“Kami berkomitemen tidak ada narkoba di dalam lapas, kami rutin razia,” kata dia.

Dedy kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement