Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |21:32 WIB
Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur, Pembesuk Lapas Semarang Ditangkap
Sembunyikan sabu dan pil koplo di dubur, pembesuk Lapas Semarang ditangkap. (MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

SEMARANG – Seorang pembesuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang diproses hukum Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang sebab berupaya menyelundupkan 392 pil koplo dan sabu.

Barang itu dimasukkan ke dubur pelaku untuk mengelabui petugas. Insiden itu terjadi Kamis (19/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku bernama Dedy Abadi (38) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Sehari-hari dia berprofesi sebagai pengamen.

Dia menyelundupkan aneka barang terlarang itu atas perintah DM, narapidana setempat. Mereka berkomunikasi lewat telepon.

“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lapas, kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Tubuh pelaku kemudian digeledah termasuk barang bawaannya. Petugas akhirnya mendapati narkoba itu dibungkus di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke duburnya.

“Cara jalannya terlihat aneh seperti menahan sesuatu, ternyata narkoba dibungkus kondom dan dimasukkan dalam anus atau duburnya. Ada 7 gram sabu dan 392 obat jenis alfrazolam,” lanjutnya.

Pelaku Dedy mengaku ini adalah aksinya yang ke-7. Enam aksi sebelumnya, kata Dedy, berhasil dengan modus yang sama.

“Sudah enam kali berhasil, dapat upah Rp800 ribu sampai Rp1juta, ini yang paling banyak,” kata Dedy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement